Pengurusan Ijin UMKM

ijin umkm sikribosesuai janji admin sikribo.id di group WhatsApp Geraibareng maka posting kali ini adalah tentang legalitas UMKM,

sebenarnya ada beberapa dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku industri UMKM tapi kali ini admin akan share yang paling utama dulu yaitu surat ijin UMKM, dengan diterbitkannya ijin tersebut  oleh instansi yang berwenang dalam hal ini adalah kantor kecamatan maka secara otomatis usaha anda diakui keberadaannya dan terdaftar di deperindag, terkoneksi dengan sistem di kantor pajak dan di Bank Rakyat Indonesia, LOhhh??? kok di BRI segala?… yappp! berdasarkan pengalaman pribadi admin setelah berhasil mengantongi surat Ijin UMKM admin langsung mendatangi kantor cabang BRI untuk minta diterbitkan kartu UMKM yang sekaligus berfungsi sebagai ATM pada rekening tabungan SIMPEDES BRI. Apa perlunya punya kartu itu? okeee secara pribadi (lagi) admin merasa kartu lebih praktis untuk dibawa-bawa semisal pada event pameran, pengurusan kerjasama dll (antisipasi jika diperlukan sewaktu-waktu) secara surat ijin yang dari kecamatan ukurannya sangat tidak memungkinkan untuk di masukan kedalam dompet 🙂

Seberapa penting sih ijin UMKM?

sangat penting karena seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa surat ijin tersebut berfungsi sebagai legal formal dan pengakuan pemerintah terhadap keberadaan usaha kita, dengan demikian maka pemerintah memiliki tanggungjawab sebagai penyelenggara negara untuk melindungi, mendukung dan memfasilitasi usaha milik kita berdasarkan amanat undang-undang, peraturan menteri dan peraturan presiden.

Bagaimana cara mengurusnya?

Bersyukurlah kita para pengusaha UMKM karena saat ini pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan untuk para pelaku industri UMKM, caranya sangat sederhana, anda hanya perlu berhubungan dengan 2 instansi, yaitu Kantor Kelurahan dan Kantor Kecamatan.

Di kantor kelurahan anda meminta untuk diterbitkannya Surat Keterangan tempat usaha dengan syarat fotocopy KTP, fotocopy NPWP (jika ada) dan mengisi formulir permohonan, jika lurah ada ditempat (untuk menandatangani surat keterangan usaha) maka pengurusan ini bisa selesai dalam waktu kurang dari 1 hari.

setelah anda mengantongi surat keterangan usaha dari kelurahan segeralah menuju kantor kecamatan dengan membawa pas photo 4×6 sebanyak 2 lembar, copy KTP dan Copy NPWP, sesampainya di kantor kecamatan mintalah formulir UMKM kepada petugas, isi dengan lengkap dan benar, Jika pak camat ada ditempat (untuk menandatangani) maka mestinya surat ijin yang anda perlukan bisa langsung diterbitkan di hari yang sama.

pengurusan surat ijin lainnya terkait dengan UMKM akan admin posting secara terpisah di website ini

salam enterpreneur.